KAB.BOGOR, - Adanya temuan di RSUD Leuwiliang Kab.Bogor terkait dua rekening yang diketahui tidak memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 126 menjadi perhatian publik. Berdasarkan LHP BPK Kab.Bogor TA. 2021 dijelaskan bahwa dua rekening di RSUD Leuwiliang ini digunakan untuk menampung uang penerimaan BPJS dan operasional rumah sakit.
BPK juga menyatakan, RSUD Leuwiliang melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pasal (1) ayat (10). Tanpa adanya SK Bupati, menurut BPK hal ini berisiko timbul nya penyalahgunaan rekening.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Center for Budget Analysis (CBA), sebagai lembaga yang selalu aktif menyoroti kasus korupsi di Indonesia pun angkat bicara.
Jajang Nurahman selaku Koordinator CBA kepada Indonesiasatu.co.id menjelaskan, temuan hasil audit BPK khususnya terkait temuan di sejumlah RSUD pastinya juga sudah masuk ke DPRD Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Untuk itu CBA mendorong DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsinya dan mendorong APH seperti kejaksaan negeri untuk melakukan penyelidikan, atau paling tidak memanggil penanggung jawab RSUD Leuwiliang untuk dimintai keterangan.
Paska pandemi, berbagai pihak di Pemkab Bogor termasuk DPRD tidak boleh bertindak pasif, harus proaktif menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat serta temuan BPK.
“Khusus di bidang kesehatan harus menjadi perhatian serius, segala macam bentuk penyimpangan harus segera ditindaklanjuti, karena dampaknya bukan hanya potensi kerugian negara tapi berdampak langsung kepada masyarakat yang sedang kesulitan, ” terang Jajang kepada media, Sabtu (19/11) melalui pesan elektronik.
Sebelum nya, BPK dalam hasil audit nya tahun 2021 di mengungkapkan adanya dua rekening di RSUD Leuwiliang yang tidak memiliki dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor.
(LUKY)